BPJS Kesehatan Tegal bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal mengadakan sosialisasi untuk mencegah praktik kecurangan atau fraud di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan Tegal pada Senin (3/3/2025).
Sosialisasi ini menyasar rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, di antaranya RSUI Harapan Anda, RSUD Kardinah, RSIA Kasih Ibu, dan BP4 Paru.
Kepala BPJS Kesehatan Tegal, Chohari, menyampaikan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada FKRTL sebagai mitra penyedia layanan kesehatan agar memiliki visi yang sama dalam menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Rumah Sakit di Papua Barat Belum Penuhi KRIS, BPJS Kesehatan Manokwari Ungkap Faktanya
“Perjanjian antara BPJS Kesehatan dan FKRTL didasarkan pada Pasal 1320 KUH Perdata dengan prinsip ‘Pacta Sunt Servanda’, yang berarti setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, tulus, dan jujur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kesamaan pemahaman mengenai isi perjanjian, kesetaraan, dan kemitraan merupakan elemen penting untuk mengurangi risiko wanprestasi.
Lebih lanjut, Chohari menjelaskan bahwa ada satu pasal dalam perjanjian kerja sama yang mengatur kemungkinan pengakhiran perjanjian, baik atas kesepakatan kedua belah pihak maupun salah satunya.
Alasan pemutusan kerja sama dapat terjadi apabila pihak kedua telah menerima teguran tertulis sebanyak tiga kali, terbukti melakukan tindakan kecurangan, atau salah satu pihak sedang menghadapi masalah hukum yang dapat berdampak pada pelayanan peserta JKN.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Tegal, Nur Wahyu Bintari, menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki wewenang untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan masyarakat atau institusi.
Dalam ruang lingkup hukum, kejaksaan menangani berbagai aspek, termasuk intelijen, tindak pidana khusus, dan tindak pidana umum. Jika suatu kasus berhubungan dengan kerugian keuangan negara, maka masuk dalam kategori tindak pidana khusus. Sebaliknya, jika tidak menyebabkan kerugian negara, kasus tersebut masuk dalam ranah tindak pidana umum.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, penyedia layanan kesehatan semakin memahami regulasi terkait kecurangan dalam layanan kesehatan. Selain itu, mereka harus berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan kesehatan secara transparan dan jujur demi keberhasilan program JKN,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News