Jumat, Maret 28, 2025

Rumah Sakit di Papua Barat Belum Penuhi KRIS, BPJS Kesehatan Manokwari Ungkap Faktanya

BPJS Kesehatan Manokwari mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada rumah sakit di Papua Barat yang memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, menyampaikan bahwa tujuan dari penerapan KRIS adalah untuk menjamin kesetaraan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

- Advertisement -

“Kesetaraan ini mencakup penyediaan sarana dan prasarana dalam ruang rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Terdapat 12 komponen yang wajib dipenuhi oleh setiap fasilitas kesehatan agar dapat mencapai standar KRIS,” jelasnya.

Menurutnya, pada tahun 2024, dari 12 rumah sakit yang ada di Provinsi Papua Barat, hanya RSUD Fakfak yang ditunjuk sebagai program percontohan KRIS.

- Advertisement -
Baca Juga: Layanan BPJS Kesehatan Gratis Resmi Hadir di Padang Mulai 5 Maret 2025

Namun, berdasarkan evaluasi terakhir pada 31 Desember 2024, RSUD Fakfak belum sepenuhnya memenuhi 12 kriteria KRIS. Hal yang sama juga berlaku untuk rumah sakit lainnya di Papua Barat.

Ia menjelaskan bahwa penerapan 12 kriteria KRIS telah diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Beberapa komponen yang harus dipenuhi mencakup kualitas bangunan dengan tingkat porositas rendah, ventilasi udara, pencahayaan yang memadai, serta kelengkapan tempat tidur dan nakas (meja kecil) per tempat tidur.

Selain itu, aspek lain yang harus dipenuhi adalah pengaturan suhu dan kelembaban ruangan, pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi atau non-infeksi), kepadatan kamar rawat inap, kualitas tempat tidur, tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruang rawat inap, aksesibilitas kamar mandi, serta keberadaan outlet oksigen.

Dwi Sulistyono Yudo menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya berperan dalam menilai kesiapan rumah sakit dalam memenuhi kriteria KRIS sesuai standar Kementerian Kesehatan.

- Advertisement -

Adapun kewenangan dalam memastikan seluruh rumah sakit memenuhi standar KRIS paling lambat 1 Juli 2025 berada di tangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Kesehatan.

“Terkait apakah rumah sakit mampu memenuhi kriteria KRIS hingga batas waktu 1 Juli 2025, sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkes. Jika ada kemungkinan perpanjangan waktu, misalnya satu tahun tambahan agar rumah sakit dapat memenuhi standar, tentu kami akan mengikuti kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img