Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan fasilitas kesehatan di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon mengadakan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2025 serta Pencegahan Kecurangan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Peningkatan Pemanfaatan Layanan Perbankan, pada Selasa (4/3/2025).
Peningkatan Kepesertaan JKN di Indramayu
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, mengungkapkan bahwa sejak Program JKN diluncurkan pada 2014, semakin banyak masyarakat yang terdaftar dan merasakan manfaatnya. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan jumlah peserta dan pemanfaatan layanan kesehatan setiap tahunnya.
Baca Juga: Mencegah Klaim Fiktif, BPJS Kesehatan Tegal dan Kejaksaan Beri Edukasi ke Rumah Sakit
Hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 1.936.743 warga telah menjadi peserta JKN, atau sekitar 99,44% dari total populasi Kabupaten Indramayu berdasarkan data kependudukan Ditjen Dukcapil Semester 1 Tahun 2024.
“Dengan jumlah peserta yang tinggi, Kabupaten Indramayu telah memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta sejak 2024,” ujar Syaefudin.
Menurutnya, peningkatan jumlah peserta ini mencerminkan kerja sama yang baik antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan berkualitas bagi masyarakat. Namun, ia juga menyoroti potensi terjadinya kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan yang tidak mengikuti ketentuan.
Sinergi untuk Mencegah Kecurangan dalam Program JKN
Syaefudin menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan mengenai prosedur pemanfaatan JKN, serta meningkatkan pemahaman FKTP terkait hak, kewajiban, dan strategi pencegahan kecurangan.
“Dengan sinergi yang kuat, fasilitas kesehatan dapat memberikan layanan sesuai prosedur dan mencegah praktik kecurangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, mengungkapkan bahwa hingga Februari 2025, terdapat 424 FKTP dan 58 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan.
Adi menegaskan bahwa pencegahan kecurangan memerlukan komitmen dan dukungan dari semua pemangku kepentingan. Pencegahan ini dapat dilakukan melalui sistem anti-kecurangan yang berfokus pada tiga aspek utama: pencegahan, pendeteksian, dan penanganan.
“Jika sistem ini diterapkan secara optimal, Program JKN dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dan kewaspadaan dalam mencegah kecurangan atau fraud.
“Dengan komitmen bersama, kita dapat menjaga keberlangsungan Program JKN serta menciptakan ekosistem JKN yang berkualitas dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Kecurangan
Ketua Sub Tim Penanganan PK JKN Provinsi Jawa Barat, Hikmat Permana, yang turut hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa kecurangan dalam penyelenggaraan JKN dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk peserta, petugas BPJS Kesehatan, penyedia layanan kesehatan, hingga distributor obat dan alat kesehatan.
Menurutnya, pencegahan kecurangan harus dimulai sejak dini. Jika fraud sudah terjadi, maka sanksi administratif yang diberikan mungkin tidak dapat menghapus sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sistem anti-kecurangan dalam JKN harus dioptimalkan sejak tahap pencegahan. Ini penting untuk menyamakan persepsi pemangku kepentingan, menghindari kriminalisasi pihak tertentu, serta menjaga keberlanjutan Program JKN dan stabilitas keuangan negara,” tutup Hikmat.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News