InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menyelesaikan 131 perkara di sektor keuangan hingga 27 September 2024. Dari total perkara tersebut, 105 di antaranya berasal dari sektor perbankan, 5 perkara terkait pasar modal, 20 perkara dari sektor asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara dari Pengelolaan Investasi Modal Ventura (PVML).
Melansir cnbcindonesia.com, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan pada Selasa (1/10) bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 117 perkara telah diputus. Dari jumlah itu, 106 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sementara 11 perkara lainnya masih dalam proses kasasi.
Baca juga:Â OJK Targetkan 41 Perusahaan Asuransi Siap Spin Off Unit Syariah pada 2026
Sebelumnya, OJK juga telah menjatuhkan 2.379 sanksi administratif terhadap pelanggar peraturan di sektor jasa keuangan hingga Juli 2024. Jumlah sanksi ini meningkat 25,87% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Mirza menegaskan, bahwa OJK berkomitmen untuk menjalankan mandatnya sesuai dengan undang-undang, yaitu mengawasi, menyidik, dan melindungi konsumen dari segala bentuk pelanggaran di sektor jasa keuangan.