InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebanyak 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana kerja terkait pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS). Dari jumlah tersebut, 29 perusahaan berencana melanjutkan bisnis asuransi syariah, sementara 12 perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio bisnis syariah mereka.
Melansir cnbcindonesia.com, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menegaskan bahwa OJK akan terus memastikan kesiapan perusahaan dalam menjalankan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) agar spin off dapat dilakukan paling lambat pada 2026.
Baca juga;Â OJK Atur Batas Bunga Pinjol Demi Pertumbuhan Berkelanjutan
Mengacu pada POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah baru serta mengalihkan portofolio kepesertaan kepada perusahaan hasil spin off. Kedua, mengalihkan seluruh portofolio UUS kepada perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah yang sudah memiliki izin usaha.
Di sisi lain, Mirza menyampaikan bahwa industri keuangan syariah di Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Agustus 2024, pembiayaan syariah tercatat naik 11,6% secara tahunan (year-on-year), dan indeks saham syariah naik 8,53% sepanjang tahun berjalan (year-to-date).