Terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance, Ngadinah, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Daniel Surya Partogi Aritonang di hadapan majelis hakim yang diketuai Evelyn Napitupulu, Rabu (22/4/2026).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap JPU Daniel Surya Partogi Aritonang dalam surat tuntutannya.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto ketentuan KUHP terbaru.
Kasus ini bermula dari kepemilikan polis asuransi investasi milik korban, Yuedi, yang dibeli pada 2016 dengan nilai premi Rp108,4 juta per tahun dan nilai pertanggungan mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Januari 2024 terdakwa mengajukan perubahan kepemilikan polis menjadi atas namanya tanpa sepengetahuan korban. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan korban serta anggota keluarga dalam dokumen perubahan polis.
Dokumen tersebut kemudian diproses hingga disetujui oleh pihak perusahaan. Setelah kepemilikan beralih, terdakwa mencairkan dana sebesar Rp490 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya pada Mei 2024.
Hasil uji laboratorium kriminalistik menyatakan tanda tangan korban dalam dokumen tersebut tidak identik alias palsu, sehingga menyebabkan kerugian materiel sebesar Rp490 juta.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 6 Mei 2026.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya pengawasan dan verifikasi dokumen dalam industri asuransi, guna mencegah potensi penyalahgunaan dan kerugian bagi nasabah.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News
































