BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta yang meninggal dunia. Acara penyerahan simbolis ini berlangsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat pada Senin (03/03).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani, mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan PT. HM Sampoerna Tbk melalui Sampoerna Retail Community (SRC) di Tuban sejak 2023.
“Sedikitnya terdapat 23 SRC di Kabupaten Tuban yang telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Riza.
Pada kesempatan ini, pihaknya menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris salah satu anggota SRC yang berasal dari Tunggulrejo, Singgahan, Tuban. Peserta tersebut meninggal dunia pada 23 Januari 2025.
Baca Juga:Â BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp129 Miliar untuk Eks Karyawan Sritex
BPJS Ketenagakerjaan berharap agar Sampoerna Retail Community (SRC) dapat terus memberikan perlindungan bagi seluruh pemilik toko SRC di Kabupaten Tuban. Mengingat usaha kecil merupakan pilar utama ekonomi skala mikro, perlindungan ini menjadi sangat penting.
“Ini bisa menjadi bukti nyata bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Manager Retail Engagement HMS Area Tuban, Abdul Kadir Malik, menyampaikan apresiasinya atas manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi para mitranya.
“Semoga santunan JKM senilai Rp 42 juta ini dapat bermanfaat bagi ahli waris,” ungkap Malik.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News