BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Papua Barat Daya, gencar mengedukasi calon jamaah haji mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan perlindungan kesehatan selama menjalankan ibadah haji.
Kepala BPJS Kesehatan Sorong, Pupung Purnama, dalam keterangannya di Sorong pada Kamis, menegaskan bahwa Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk calon jamaah haji dan petugas haji tahun 2025.
“Dengan kepesertaan JKN yang aktif, jamaah haji dapat beribadah dengan lebih tenang karena memiliki akses layanan kesehatan jika dibutuhkan, baik sebelum keberangkatan, selama di Tanah Suci, maupun setelah kembali ke Tanah Air,” jelasnya.
Baca Juga: Kolaborasi BPJS Kesehatan dan TKMKB, Wujudkan Keberlanjutan Program JKN
Ia menambahkan bahwa sosialisasi Program JKN ini merupakan bentuk dukungan BPJS Kesehatan bagi calon jamaah haji dan petugas agar memahami pentingnya menjaga status kepesertaan yang aktif selama ibadah berlangsung.
“Kami terus mengingatkan calon jamaah haji untuk memastikan kepesertaan JKN mereka tetap aktif,” ujarnya.
Untuk mempermudah jamaah haji dalam mengecek status kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan yang mudah diakses.
“Calon jamaah haji tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan karena mereka dapat mengecek kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp), serta BPJS Kesehatan Care Center 165,” ungkapnya.
Bagi jamaah haji yang kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan iuran, BPJS Kesehatan memberikan solusi agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.
“Peserta dapat melunasi tunggakan secara langsung atau melalui Program New Rehab 2.0 yang memungkinkan pembayaran secara cicilan. Sementara itu, bagi jamaah yang mengalami kendala ekonomi, mereka dapat mendaftarkan diri sebagai peserta JKN yang dibiayai oleh pemerintah melalui Dinas Sosial setempat,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News