Jumat, Maret 28, 2025

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan TKMKB, Wujudkan Keberlanjutan Program JKN

BPJS Kesehatan bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) terus berupaya memastikan keberlanjutan Program JKN melalui strategi pengendalian mutu dan biaya layanan kesehatan. Monitoring evaluasi pelayanan kesehatan penting dilakukan agar manfaat Program JKN semakin optimal bagi peserta.

Pada paparan hasil kerja TKMKB dari tahun 2023 hingga tahun 2024, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah agar kinerja TKMKB semakin tepat sasaran dan terarah, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi peserta Program JKN. Ia juga menjelaskan bahwa kendali mutu dan kendali biaya pada tingkat fasilitas kesehatan dilakukan secara kolaboratif antara faskes dan BPJS Kesehatan, Rabu (05/03).

- Advertisement -

“Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan TKMKB menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas layanan kesehatan, serta menjamin akses yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya pasal 38 ayat 2, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan membentuk TKMKB yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis untuk menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya,” terang Ghufron.

Baca juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Usai Peserta Meninggal, Wajib Dibayar?

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program JKN, menegaskan bahwa strategi pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan di faskes dilakukan melalui pembentukan TKMKB. Tugas dan tanggung jawab TKMKB antara lain membahas usulan perbaikan kebijakan, hasil audit medis, dan evaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

- Advertisement -

“Saat ini, BPJS Kesehatan telah memasuki satu dekade dalam menyelenggarakan Program JKN. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan perbaikan di berbagai aspek, termasuk regulasi internal, peningkatan kapabilitas sistem informasi, interoperabilitas data dengan stakeholder, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN. Berbagai perbaikan ini merupakan upaya konkret untuk memastikan peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan,” jelas Ghufron.

Meski demikian, Ghufron mengatakan bahwa permasalahan dalam pemeliharaan dan penjaminan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan masih terus berlanjut, terutama terkait pengendalian biaya dan peningkatan mutu layanan. Melalui hasil kerja TKMKB, diharapkan pelaksanaan Program JKN dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Sampai dengan 1 Maret 2025, jumlah peserta JKN sudah mencapai 279,03 juta atau 98,78 persen dari total penduduk Indonesia. Tak hanya itu, terdapat 23.426 FKTP dan 3.124 FKRTL yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Dengan demikian perlu adanya pengendalian mutu dan biaya dalam penyelenggaraan Program JKN, agar tetap sustainable,” ujar Ghufron.

Ketua TKMKB Pusat, Adang Bachtiar menjelaskan bahwa selama tahun 2023 hingga 2024, fokus utama TKMKB adalah pada pengendalian mutu dan biaya dalam layanan kesehatan. Hal ini mencakup kebijakan dan kinerja program, kebutuhan dan permintaan, penerimaan, efektivitas, kesetaraan, keberlanjutan, serta aspek kesehatan lainnya.

- Advertisement -

“TKMKB telah melakukan berbagai inisiatif, termasuk pelaksanaan utilisasi reviu, audit medis, dan diseminasi hasil audit medis. Selain itu, TKMKB juga menyusun pedoman untuk intervensi jantung. Rekomendasi audit medis yang dilakukan mencakup kasus-kasus seperti Percutaneous Coronary Intervention (PCI), rehabilitasi medik, penggunaan ventilator, dan pneumonia,” papar Adang.

Adang menambahkan, TKMKB juga memperkuat peran FKTP melalui kendali biaya dan mutu. Ia menekankan pentingnya akses yang merata dan peningkatan kualitas dalam program promotif dan preventif, seperti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS) dan Program Rujuk Balik (PRB). Selain itu, TKMKB mendorong pengendalian dan pengelolaan kasus gigi di FKTP melalui kerja sama dengan organisasi profesi untuk meningkatkan layanan kesehatan gigi masyarakat.

“Monitoring dan evaluasi terus dilakukan untuk memperbaiki kualitas layanan dan pengendalian biaya. Tantangan seperti desentralisasi, tekanan ekonomi global, dan kebutuhan akan ketahanan dalam sistem kesehatan juga menjadi perhatian utama TKMKB. Dengan upaya ini, diharapkan sistem kesehatan nasional dapat lebih tangguh dan responsif terhadap berbagai tantangan yang dihadapi,” kata Adang.

Adang menekankan, TKMKB berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu dan efisiensi layanan kesehatan bagi peserta JKN, sehingga Program JKN dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img