Harga emas Antam hari ini, Jumat (4/9/2026), kembali mengalami kenaikan cukup tajam. Harga emas batangan 24 karat naik sebesar Rp31.000 per gram menjadi Rp2.670.000 per gram.
Berdasarkan informasi harga yang tercantum di situs Logam Mulia Antam, kenaikan tersebut turut membuat harga emas dalam berbagai ukuran ikut bergerak naik. Untuk pecahan terkecil 0,5 gram, emas Antam hari ini dibanderol Rp1.385.000.
Sementara itu, harga emas Antam ukuran 10 gram berada di level Rp26.195.000. Adapun untuk pecahan terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, harganya mencapai Rp2.690.600.000.
Harga Emas Antam dalam Sepekan
Pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir menunjukkan fluktuasi yang cukup tinggi. Dalam periode tersebut, harga emas Antam berada pada rentang Rp2.262.000 hingga Rp2.670.000 per gram.
Jika dibandingkan dengan pergerakan selama satu bulan terakhir, harga emas Antam tercatat berada di kisaran Rp2.599.000 hingga Rp2.670.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi maupun sebagai aset lindung nilai.
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam pada Jumat (4/9/2026) juga mengalami kenaikan.
Harga buyback naik Rp31.000 menjadi Rp2.523.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas batangan dari konsumen.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki emas Antam dan berencana menjualnya dapat memperhatikan harga buyback yang berlaku pada hari transaksi.
Berikut rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Jumat (4/9/2026).
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.385.000
Harga emas 1 gram: Rp 2.670.000
Harga emas 2 gram Rp 5.280.000
Harga emas 3 gram Rp 7.895.000
Harga emas 5 gram: Rp 13.125.000
Harga emas 10 gram: Rp 26.195.000
Harga emas 25 gram: Rp 65.362.000
Harga emas 50 gram: Rp 130.645.000
Harga emas 100 gram: Rp 261.212.000
Harga emas 250 gram: Rp 652.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 1.305.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.690.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Selain memperhatikan harga emas, calon pembeli juga perlu mengetahui ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Besaran pajak tersebut dapat menjadi lebih rendah, yakni 0,45 persen, apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.
Kenaikan harga emas Antam pada Jumat (4/9/2026) membuat harga emas 24 karat kembali berada di level Rp2,67 juta per gram. Investor maupun masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas perlu mencermati harga jual dan buyback yang berlaku pada saat transaksi.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































