BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan akses pelayanan, baik administrasi maupun kesehatan, selama libur Lebaran 2025. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan selama masa liburan.
“Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA),” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, dalam konferensi pers Layanan JKN Saat Libur Lebaran di Pangkalpinang, Rabu (19/3).
Piket layanan di kantor cabang akan berlangsung pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Layanan PANDAWA dapat diakses 24 jam setiap hari.
Baca Juga:Â Program Srikandi BPJS Kesehatan Baubau: Solusi Tingkatkan Kepesertaan JKN
“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” jelas Mita.
Dengan prinsip portabilitas Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar. Peserta yang mudik Lebaran tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk saat hari raya.
“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” terangnya.
Penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan,” tambahnya.
Pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan FKTP. Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, jadwal dapat disesuaikan maksimal tujuh hari sebelum obat habis.
“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN,” kata Mita.
BPJS Kesehatan menyiapkan Posko Mudik di tujuh titik dan satu titik Posko Arus Balik di lokasi padat pemudik. Posko ini melayani kepesertaan JKN, penanganan darurat, obat-obatan, dan rujukan medis.
Titik posko: Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Merak Banten, Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta, Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka, dan Posko Arus Balik di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka.
“Harapannya, komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan di masa libur lebaran, diharapkan fasilitas kesehatan juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik lebaran,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News