Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sedang menanti aturan teknis yang akan menjadi dasar pelaksanaan skema Coordination on Benefit (CoB). Melalui skema ini, BPJS Kesehatan dapat berkolaborasi dengan perusahaan asuransi swasta dalam menanggung klaim peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan kesehatan kelas rawat inap lanjutan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kesehatan yang menjadi pedoman skema CoB telah diterbitkan. Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya Oleh Asuransi Kesehatan Tambahan Melalui Koordinasi Antara Penyelenggara Jaminan yang diterbitkan pada September 2024.
“Sudah ada aturannya tinggal implementasi. Nanti ada kerja sama dulu antara BPJS kesehatan dengan asuransi asuransi. Masih sampai situ. KMK sudah keluar,” kata Lily saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, (18/3/2025).
Baca Juga:Â Akses Layanan JKN Terjamin Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Siap Layani Peserta
Lily menambahkan bahwa saat ini BPJS Kesehatan sedang menunggu aturan teknis implementasi CoB tersebut. Bersamaan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang mematangkan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang akan menjadi landasan mekanisme skema CoB.
Lily menegaskan bahwa peserta yang berhak menggunakan fitur CoB adalah peserta JKN BPJS Kesehatan yang aktif. “Kita masih terus berkoordinasi, untuk sementara ini kita tunggu saja bagaimana penjabaran teknisnya,” ujarnya.
Sesuai dengan KMK yang mengatur pedoman selisih bayar CoB, biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar 75% dari tarif INA-CBG sesuai dengan hak kelas perawatan peserta yang diklaimkan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut. Sementara itu, selisih biaya pelayanan yang ditanggung oleh asuransi kesehatan tambahan dihitung dari selisih tarif fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maksimal sebesar 125% dari tarif INA-CBG sesuai dengan hak kelas perawatan peserta.
Tarif INA-CBG, atau Indonesian-Case Based Groups, adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan pada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur. Tarif INA-CBG ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.
Mengenai kesiapan dana kelolaan BPJS Kesehatan atas pembagian beban klaim tersebut, Lily tidak memberikan komentar. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Lily memaparkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, BPJS Kesehatan telah membayarkan biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp1.087 triliun. Pada periode sepanjang 2024, biaya pelayanan kesehatan yang dibayar BPJS Kesehatan mencapai Rp175 triliun, sedangkan pendapatannya hanya Rp158 triliun.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News