Perubahan Skema Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan 2025

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan perubahan skema iuran dan kelas rawat inap BPJS Kesehatan seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, skema ini akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

“Kalau sekarang konsep sosial gotong royongnya tidak murni. Yang kaya bayar lebih dan mendapatkan layanan lebih bagus, itu bukan asuransi sosial,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Dalam skema KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan, baik yang mampu maupun kurang mampu, akan mendapatkan ruang rawat inap dengan kualitas setara. Namun, perbedaan tarif iuran tetap diberlakukan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tingkatkan Kemudahan Bayar Tunggakan dengan Program Cicilan & Endowment Fund

“Asuransi sosial seharusnya membuat yang kaya membayar lebih untuk membantu yang miskin, bukan sekadar membayar lebih untuk mendapatkan layanan lebih baik,” jelas Budi.

Sebagai bagian dari perubahan ini, peserta BPJS Kesehatan dengan kemampuan finansial lebih tinggi akan dikenakan batas plafon layanan. Jika menginginkan fasilitas tambahan seperti kamar VIP, mereka harus menggunakan skema asuransi gabungan (combine benefit) dengan asuransi swasta yang telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

Budi menambahkan bahwa mekanisme ini telah dibahas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan sistem ini, peserta yang memiliki asuransi swasta akan membayar premi ke penyedia asuransi swasta, yang kemudian akan membayarkan porsi tertentu ke BPJS Kesehatan.

“Sistem ini akan mempermudah pengguna karena mereka hanya perlu membayar satu kali ke asuransi swasta. Jika membutuhkan layanan kesehatan, mereka dapat memilih kelas perawatan yang lebih tinggi tanpa membebani BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Menurut Budi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan porsi belanja kesehatan yang ditanggung asuransi hingga 80%. Pada 2023, total belanja kesehatan Indonesia mencapai Rp 614 triliun, namun hanya 32% yang ditanggung asuransi. Dengan skema baru ini, diharapkan porsi tanggungan asuransi bisa mencapai Rp 491 triliun.

“Kehadiran asuransi swasta bukan berarti kita menjadi kapitalis, tetapi untuk memastikan prinsip gotong royong berjalan. Mereka yang mampu sebaiknya tidak mengambil jatah BPJS yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu,” jelasnya.

Skema Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa penerapan KRIS tidak sepenuhnya menghilangkan sistem kelas layanan di rumah sakit. Dengan adanya iuran tunggal, layanan kesehatan tetap tersedia dalam konsep KRIS.

“Tidak semua tempat tidur di rumah sakit akan menggunakan sistem KRIS. Dalam aturan, rumah sakit pemerintah hanya diwajibkan menerapkan KRIS pada 60% dari total tempat tidur. Sisanya masih tersedia untuk kelas 1, kelas 2, dan VIP,” ujarnya.

Bagi peserta yang ingin meningkatkan layanan rawat inapnya, mereka dapat memanfaatkan skema combine benefit dengan menambahkan asuransi swasta.

“Jadi, saat mereka ingin naik kelas ke kelas 1 atau 2, asuransi swasta akan menanggung sebagian biaya. Sementara BPJS tetap membayar sesuai skema KRIS yang telah ditetapkan,” pungkas Abdul Kadir.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img