Hadeh! PPN 12% Bakal Naikkan Harga Tiket Konser dan Netflix

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen, dan ini tidak hanya berlaku untuk barang mewah, lho! Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini akan berlaku untuk semua barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).

Jadi, siap-siap aja, barang-barang yang sering kita beli seperti sabun mandi, makanan cepat saji, pulsa telepon, tiket konser, hingga langganan Netflix juga akan terdampak. Kenaikan PPN ini bisa bikin harga-harga tersebut sedikit lebih tinggi.

Baca juga: Beras Premium dan Medium Bebas PPN 12% Kecuali Shirataki

Namun, jangan khawatir, ada tiga barang pokok yang tetap dengan tarif lama, yaitu minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. PPN untuk ketiga barang tersebut tetap 11 persen, dan pemerintah akan menanggung tambahan 1 persen agar harganya tetap terjaga.

“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, ada beberapa barang dan jasa yang tetap bebas PPN alias tarifnya nol persen. Barang-barang tersebut termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, susu, serta beberapa layanan seperti kesehatan medis, pendidikan, dan angkutan umum.

Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni sebagai berikut:

  1. Kebutuhan pokok
    Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
  2. Sejumlah jasa
    Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
  3. Barang lain
    Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mereka menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan dasar akan tetap dijaga tarif PPN-nya agar tidak membebani masyarakat.

“Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img