Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat fondasi industri peternakan nasional melalui penyempurnaan sistem sertifikasi dan pengawasan pakan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin pakan yang beredar memenuhi standar mutu dan keamanan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi industri sehingga mampu meningkatkan produktivitas peternakan dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Penguatan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 7101/KPTS/PK.150/F/06/2026 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Sertifikasi Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) dan Pendaftaran Pakan. Aturan ini menjadi pedoman baru bagi pelaku usaha dalam menerapkan standar produksi pakan yang lebih seragam, transparan, dan akuntabel.
Direktur Pakan Kementan, Tri Melasari, mengatakan industri pakan merupakan salah satu pilar utama pembangunan peternakan. Karena itu, pemerintah terus memperkuat sistem sertifikasi agar mutu produk terjaga tanpa menghambat iklim investasi.
“Melalui regulasi ini, pelaksanaan sertifikasi Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) serta pendaftaran pakan diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha,” kata Tri Melasari pada Selasa (14/7/2026).
Menurut Tri Melasari, penerbitan pedoman ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 yang menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko. Pendekatan tersebut memberikan kepastian prosedur sekaligus memastikan pengawasan terhadap mutu pakan tetap berjalan secara optimal.
Ia menegaskan, sertifikasi CPPB dan pendaftaran pakan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk menjamin mutu produk yang digunakan peternak.
“Selain itu, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap seluruh proses produksi sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian, pembinaan maupun tindakan perbaikan dapat dilakukan secara tepat dan konsisten,” jelasnya.
Menurut Tri Melasari, kepatuhan terhadap standar produksi akan memperkuat daya saing industri pakan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar.
Sementara itu, Kepala Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP) Bekasi, Iqbal Alim, mengatakan penyempurnaan pedoman tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha tanpa mengurangi kualitas pengawasan pemerintah.
Salah satu penyempurnaan yang dilakukan adalah perluasan mekanisme penerbitan Nomor Pendaftaran Pakan (NPP), yang kini dapat dilakukan oleh laboratorium swasta terakreditasi dan independen. Kebijakan ini diharapkan mempercepat proses pelayanan sekaligus menjaga kredibilitas hasil pengujian melalui sistem pengawasan yang tetap ketat.
Sebagai bagian dari implementasi regulasi baru, Kementan juga menyiapkan masa transisi bagi pelaku usaha yang masih menyesuaikan kemasan produknya. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian dalam pelaksanaan aturan tanpa mengganggu kegiatan produksi maupun distribusi pakan.
Bagi Kementerian Pertanian, penguatan standar mutu pakan merupakan bagian dari strategi besar membangun industri peternakan yang modern, efisien, dan berdaya saing. Dengan sistem sertifikasi yang semakin kuat, pemerintah optimistis kualitas pakan nasional akan semakin terjamin, produktivitas peternakan meningkat, investasi tumbuh, serta peternak memperoleh produk pakan yang aman, bermutu, dan berkualitas.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































