Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diundur hingga Desember 2024. Keputusan ini berbeda dari aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang seharusnya menetapkan UMP paling lambat 21 November 2024.
“Iya diundur,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, pada Kamis (21/11/2024). Ia menambahkan bahwa target pengumuman UMP 2025 adalah sebelum akhir Desember 2024.
“Sebelum Akhir Desember paling telat,” sebutnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mengatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak diumumkan hari Kamis ini. “Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini),” ujar Menaker saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11).
Adapun hingga kini, pihaknya masih membahas rumusan upah pekerja dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, serta diakuinya hingga kini masih terus berproses. “Kalau UMP seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses,” katanya lagi.
Dia pun menargetkan akhir bulan ini rumusan UMP 2025 akan selesai, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. “Kami akan menghadap Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan dari beliau,” ujarnya pula.
Sebelumnya, Menaker Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai UMP di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan.
Menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.
“Iya dong (naik), masa nggak naik,” kata Yassierli, Rabu (6/11).
Secara umum, ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan upah minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News