InfoEkonomi.ID – Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk ekonom Chandra Fajri Ananda. Ia menilai langkah ini penting untuk memberikan ruang bagi industri tembakau agar dapat berkontribusi lebih pada penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Melansir liputan6.com, Prof. Chandra mengungkapkan bahwa kenaikan cukai yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang mencapai dua digit, telah berdampak negatif terhadap pertumbuhan penerimaan negara dari CHT. “Dengan pendekatan Kurva Laffer, kenaikan cukai sudah melebihi ambang batas. Jika tarif cukai terus naik, penerimaan negara dari cukai justru bisa menurun,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak adanya kenaikan CHT pada 2025 jangan sampai diikuti oleh kenaikan drastis pada 2026. Kebijakan mendatang harus mempertimbangkan variabel lain, seperti daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan per kapita.
Di sisi lain, Prof. Chandra juga menyoroti polemik mengenai rencana kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Ia memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat merugikan industri rokok legal dan mengancam penerimaan negara, karena konsumen akan kesulitan membedakan produk legal dan ilegal.
Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah, menambahkan bahwa kebijakan kenaikan cukai yang tidak diimbangi dengan pengawasan yang efektif dapat mendorong masyarakat beralih ke rokok ilegal. Ia menyarankan agar pemerintah merumuskan kebijakan evaluasi yang lebih komprehensif untuk mengendalikan konsumsi rokok secara efektif.































