InfoEkonomi.ID – Iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2024 masih mengikuti skema yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Iuran bulanan ini bervariasi tergantung pada jenis kepesertaan dan kelas kamar rawat inap yang dipilih.
Melansir nesiatimes.com, bagi peserta dari kelompok karyawan swasta, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Dari angka tersebut, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayar oleh peserta. Hal ini diatur dalam Pasal 30 Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020.
Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran memiliki batasan, dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebagai batas terendah dan Rp12.000.000 sebagai batas tertinggi. Jika pemerintah daerah tidak menetapkan UMK, maka batas yang digunakan adalah upah minimum provinsi (UMP).
Contoh perhitungan iuran menunjukkan bahwa seorang karyawan di Bekasi dengan gaji UMK 2024 sebesar Rp5.343.430 akan membayar iuran sebesar Rp267.171 per bulan. Ini terdiri dari pemotongan gaji sebesar Rp53.434 dan sisanya sebesar Rp213.736 ditanggung oleh perusahaan.
Sebaliknya, seorang karyawan di Jakarta dengan gaji Rp15.000.000 per bulan akan dikenakan iuran berdasarkan batas tertinggi, yaitu Rp12.000.000. Dalam hal ini, total iuran yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah Rp600.000 per bulan, dengan rincian pemotongan gaji Rp120.000 dan sisa Rp480.000 ditanggung perusahaan.
Dengan skema ini, diharapkan karyawan swasta dapat lebih mudah mengakses jaminan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

































