Simak Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI 2023

InfoEkonomi.ID – Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan ialah peserta jaminan kesehatan yang termasuk fakir miskin dan tidak mampu. Hal tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial(SJSN). Adapun, untuk peserta BPJS PBI ini telah ditetapkan oleh pemerintah dan tunduk pada peraturan negara.

Berikut syarat pendaftaran dan bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan PBI? Simak penjelasan selengkapnya berikut.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa syarat untuk mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan di antaranya:

– Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
– Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagai fakir miskin atau orang yang tidak memiliki sumber pendapatan. Serta tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya yang lain, salah satunya membayar iuran BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
Mengutip Permensos Nomor 21 Tahun 2019, Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan. Perlindungan ini diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Iuran sendiri merupakan sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Maka untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan, iuran kepesertaan akan dibayarkan oleh Pemerintah.

Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, harus menjadi anggota DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu. Adapun pengajuan menjadi anggota DTKS ini memerlukan beberapa tahapan. Berikut ini cara-caranya:

  1. Pertama, daftar di fasilitas desa atau kelurahan tempat tinggal Anda dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
  2. Perangkat desa atau kelurahan selanjutnya akan mengadakan musyawarah, jika diterima usulan akan diteruskan ke Desa/Lurah.
  3. Jika Kades/Lurah setuju, usulan tadi akan diteruskan ke Dinas Sosial.
  4. Kemudian Dinas Sosial tersebut akan meneruskan usulan tersebut kepada bupati/walikota.
  5. Gubernur/walikota meneruskan usulan tadi kepada gubernur.
  6. Nantinya gubernur akan meneruskan usulan tersebut ke Menteri Sosial. Kementerian Sosial juga dapat melakukan pendataan langsung dan memberikan rekomendasi kepada gubernur, bupati dan walikota.
  7. Lalu data yang masuk diperiksa dan dikonfirmasi atau divalidasi
  8. Setelah semuanya sesuai, Menteri Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkannya sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
  9. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran.
  10. Setelah selesai, informasi akan diteruskan ke peserta.

Dalam aturan Permensos tersebut juga disebutkan bahwa bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang menjadi peserta PBI, maka secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. Selain itu, bayi tersebut bisa mendapat layanan di fasilitas kesehatan sejak terdaftar di BPJS Kesehatan.

Adapun penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan bila peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan termasuk sudah mampu membayar iuran. Selain itu penghapusan dilakukan jika peserta tidak ditemukan keberadaannya dan kepesertaan berubah menjadi pekerja penerima upah. Status kepersertaan PBI juga bisa dihapus atas kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II BPJS Kesehatan, dikutip dari tempo.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img