PR Wijaya Sukses Abadi, produsen sigaret kretek tangan (SKT) asal Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo resmi menerima izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Probolinggo. NPPBKC diserahkan langsung oleh Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, pada Rabu, 03 Juni 2026.
Rudie mengatakan NPPBKC merupakan izin yang wajib dimiliki untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang hasil tembakau secara legal. Izin ini diberikan sebagai bentuk dukungan Bea Cukai terhadap pertumbuhan industri hasil tembakau yang tertib administrasi dan patuh terhadap ketentuan cukai.
“Dengan diterbitkannya NPPBKC, PR Wijaya Sukses Abadi kini dapat menjalankan kegiatan produksi secara resmi dan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.”
“NPPBKC sendiri merupakan identitas sekaligus izin yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan di bidang barang kena cukai,” sambungnya menjelaskan.
Menurut Rudie, kehadiran pelaku usaha yang beroperasi secara legal diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Selain menciptakan lapangan kerja baru, aktivitas usaha tersebut juga berpotensi meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain memberikan layanan perizinan, Bea Cukai Probolinggo juga terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan agar pengusaha memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di bidang cukai.
Melalui penerbitan NPPBKC kepada PR Wijaya Sukses Abadi, Bea Cukai Probolinggo kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan industri legal yang mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































