Dukungan terhadap penghentian perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia terus menguat. Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan kalangan legislatif semakin menunjukkan kesamaan visi dalam mendorong perlindungan hewan yang lebih baik sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Petition Handover dan Press Conference yang menjadi bagian dari rangkaian DMFI International Awards 2026, yang diselenggarakan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Jakarta, Kamis (5/6/2026).
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, I Ketut Wirata, menegaskan bahwa isu perdagangan daging anjing dan kucing tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan hewan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan masyarakat dan keharmonisan lingkungan. Menurutnya, petisi yang diserahkan dalam kegiatan tersebut menjadi simbol kuat meningkatnya kesadaran publik, baik di tingkat nasional maupun internasional, terhadap pentingnya menghentikan praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.
“Penyerahan petisi pada hari ini mencerminkan apresiasi dan perhatian masyarakat, baik nasional maupun global, terhadap isu perdagangan daging anjing dan kucing sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih berwelas asih,” ujar I Ketut Wirata.
Karena itu, I Ketut Wirata menekankan diperlukannya pendekatan yang holistik, salah satunya melalui peningkatan edukasi publik agar masyarakat memahami pentingnya menjadi pemilik hewan yang bertanggung jawab.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan perlindungan hewan sebagai bagian dari peradaban yang beretika dan berkelanjutan. Pemerintah, lanjutnya, mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, edukasi, dan kolaborasi dalam membangun perubahan sosial yang positif tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, edukasi, dan kolaborasi dalam membangun perubahan sosial yang lebih positif serta berkelanjutan dalam mengatasi berbagai isu kesejahteraan hewan,” tambahnya.
Sementara itu, National Director Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Karin Franken, menyampaikan bahwa perjuangan menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing telah dilakukan secara konsisten sejak koalisi DMFI dibentuk pada 2017. Saat itu, isu tersebut masih minim perhatian publik dan kerap dianggap sebagai persoalan yang sulit dibicarakan secara terbuka.
“Ketika kami membentuk DMFI pada tahun 2017, tantangan yang dihadapi sangat besar. Data masih terbatas dan isu perdagangan daging anjing masih jarang dibahas secara terbuka. Namun, berbagai investigasi dan kolaborasi yang kami lakukan menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki keterkaitan erat dengan kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat, dan keamanan sosial,” kata Karin
Menurutnya, berbagai upaya advokasi yang dilakukan bersama para mitra telah menghasilkan kemajuan signifikan. Hingga saat ini, tercatat sekitar 135 kebijakan dan regulasi daerah yang membatasi atau menghentikan perdagangan daging anjing, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025. Karin juga menyambut baik masuknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
“Kemajuan ini menunjukkan semakin banyak pihak yang menyadari bahwa perlindungan hewan bukan hanya menyangkut hewan itu sendiri, tetapi juga kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujarnya.
Dukungan terhadap upaya tersebut turut disampaikan Anggota DPR RI, Charles Honoris. Ia mengapresiasi konsistensi DMFI dalam mengawal isu perlindungan
hewan selama hampir satu dekade dan mendorong lahirnya berbagai kebijakan progresif di tingkat daerah.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DMFI atas perjuangannya selama sembilan tahun terakhir. Kita telah melihat semakin banyak pemerintah daerah yang menerbitkan regulasi terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Namun, perjuangan ini belum selesai karena masih diperlukan penguatan regulasi di tingkat nasional,” ujar Charles.
Charles menegaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan bukan semata-mata untuk menjawab tuntutan publik, melainkan juga merupakan langkah yang tepat secara moral. Menurutnya, perlindungan hewan selaras dengan konsep One Health–One Welfare yang menempatkan kesehatan dan kesejahteraan hewan, manusia, serta lingkungan sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan.
Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Kementerian Pertanian akan terus memperkuat implementasi kebijakan kesejahteraan hewan melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan edukasi, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola kesehatan masyarakat veteriner yang lebih baik, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































