PT Pegadaian yang berdiri sejak tanggal 1 April 1901 telah mengalami berbagai perubahan yang didasarkan pada ketentuan hukum di Indonesia.
Kepemilikan Pegadaian sebelumnya berada di Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) mengalami perubahan.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk membuat kepemilikan saham Pegadaian terbagi menjadi dua.
Sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat
di hadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., berkedudukan di Jakarta, dan disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Negara Republik Indonesia menjadi Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) menjadi Pemegang Saham Seri B.
Sebesar 99,99998% saham Pegadaian dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia, sedangkan 0,00002% adalah milik Pemerintah Republik Indonesia.
Kepemilikan saham institusi lokal PT Pegadaian berada di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dengan demikian, kepemilikan PT Pegadaian tidak melibatkan institusi asing, individu lokal, maupun individu asing.
Sebagai institusi dengan kepemilikan Pegadaian terbesar, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berperan sebagai Pemegang Saham Utama PT Pegadaian.
Pemberlakuan ini membuat tidak adanya peran Pemegang Saham Utama dan Pengendali secara tidak langsung sampai kepada pemilik individu serta Pemegang Saham yang bertindak atas nama pemegang saham lainnya.
Sementara itu, saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sendiri dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 56,75% dan 43,25% milik publik dengan ketentuan masing-masing kepemilikan di bawah 5%.
Per 31 Desember 2024, PT Pegadaian belum melakukan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia sehingga masih belum ada informasi terkait:
- Tindakan korporasi (corporate action) terkait saham.
- Harga penawaran saham untuk masing-masing tindakan korporasi.
- Jumlah saham yang tercatat setelah masing-masing tindakan korporasi.
- Nama bursa tempat saham dicatatkan.
PT Pegadaian telah menerbitkan surat utang sejak 1993 hingga saat ini dalam bentuk:
- Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi.
- Obligasi Berwawasan Sosial.
- Sukuk Mudharabah.
- Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Sepanjang tahun 2024, PT Pegadaian melakukan penerbitan surat utang dalam bentuk Obligasi Berkelanjutan, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan total size surat utang yang diterbitkan lebih dari Rp 4 Triliun.






























