BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai fasilitas bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mendapatkan akses perumahan yang lebih mudah. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta kepastian bagi pekerja dalam memiliki hunian.
“Program ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan program ‘Sejuta Rumah’ serta memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Di Kabupaten Tuban, program MLT BPJS Ketenagakerjaan mulai diimplementasikan tahun ini. BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerja sama dengan beberapa pengembang perumahan guna merealisasikan program tersebut. Skema pendanaan MLT mencakup uang muka pribadi, uang muka khusus MLT, serta pemanfaatan 30 persen saldo JHT bagi peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun.
Baca Juga:Â BPJS Ketenagakerjaan Kawal Pencairan JHT dan JKP bagi Ribuan Eks Karyawan Sritex
Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) sebagai opsi pembiayaan. Sebagai bagian dari pengembangan layanan JHT, program MLT ini mewajibkan peserta untuk terdaftar dalam minimal tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan JHT.
Anita Riza juga menambahkan bahwa terdapat beberapa jenis layanan MLT yang disediakan, antara lain Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). Program ini ditujukan bagi pekerja serta pengembang yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk skema KPR, maksimal pembiayaan yang diberikan mencapai Rp500 juta dengan suku bunga BI repo rate ditambah maksimal 3,5 persen, dan tenor hingga 30 tahun, khusus bagi pekerja yang belum memiliki rumah,” jelasnya.
Bagi pekerja yang telah memiliki rumah, tersedia fasilitas PRP dengan plafon hingga Rp200 juta dan tenor maksimal 15 tahun. Sementara itu, untuk PUMP, peserta dapat mengajukan pinjaman hingga Rp150 juta dengan jangka waktu yang sama.
Untuk pengembang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, disediakan fasilitas pembiayaan FPPP/KK dengan plafon pinjaman hingga 80 persen dari nilai konstruksi (di luar harga tanah), dengan tenor maksimal 5 tahun dan suku bunga sekitar 8 persen.
Riza menambahkan bahwa terdapat beberapa persyaratan untuk mengikuti program ini, antara lain peserta harus terdaftar minimal satu tahun, perusahaannya tertib dalam administrasi serta pembayaran iuran, belum memiliki rumah sebelumnya, dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh bank atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News