Sabtu, April 26, 2025

BPJS Ketenagakerjaan Kawal Pencairan JHT dan JKP bagi Ribuan Eks Karyawan Sritex

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, bersama anggota Dewas, Agung Nugroho, melakukan kunjungan ke PT Sritex di Sukoharjo pada Senin (10/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks karyawan Sritex berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

- Advertisement -

“Kami dari Dewan Pengawas ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja, terutama terkait JHT dan JKP, telah dipenuhi dengan benar. Setelah meninjau langsung layanan yang diberikan kepada peserta, Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar sesuai harapan,” ujar Muhammad Zuhri.

Baca Juga: 6.089 Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Batang, Total Pencairan Rp77,41 Miliar

Zuhri mengungkapkan bahwa dari sekitar 2.700 peserta yang telah mengajukan pemberkasan pencairan hingga hari ketiga, sebanyak 2.200 sudah dieksekusi dan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja. Ia berharap seluruh proses pencairan ini dapat berjalan tanpa hambatan sehingga semua peserta mendapatkan haknya tepat waktu.

- Advertisement -

“Kami berharap semua proses ini dapat terus berjalan dengan baik, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengawal dan memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya,” tambahnya.

Pembukaan Meja Pemberkasan JKP

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menambahkan bahwa mulai Senin (10/3/2025), telah dibuka meja pemberkasan untuk pencairan JKP.

“Sudah ada sekitar 300-an eks karyawan Sritex yang mengajukan JKP. Sebenarnya, proses ini bisa dilakukan secara online. Saat ini, teman-teman dari Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan untuk membantu pekerja dalam pembuatan akun Siap Kerja sebagai syarat utama pengajuan JKP,” jelas Teguh.

- Advertisement -

Manfaat JKP bagi Eks Karyawan Sritex

Teguh menjelaskan bahwa JKP memiliki tiga manfaat utama, yaitu:

  1. Bantuan Uang Tunai – Diberikan selama enam bulan dengan besaran 60% dari upah yang dilaporkan, maksimal Rp5 juta per bulan.
  2. Informasi Pasar Kerja – Memberikan akses ke berbagai lowongan pekerjaan.
  3. Pelatihan Kerja – Meningkatkan keterampilan agar lebih siap dalam dunia kerja.

Syarat Pencairan JKP

Untuk memperoleh manfaat JKP, eks karyawan Sritex harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Membuat akun Siap Kerja melalui aplikasi resmi.
  • Mengisi data pribadi di dalam aplikasi.
  • Mengunggah bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pernyataan penerimaan PHK.
  • Mengajukan minimal lima lamaran pekerjaan dalam aplikasi Siap Kerja.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan diverifikasi, pencairan manfaat uang tunai tahap pertama akan dilakukan. Sementara itu, pencairan tahap kedua diberikan setelah pekerja mengunggah kembali lima lamaran tambahan.

Program JKP berlaku selama enam bulan sejak pekerja mengalami PHK. Jika dalam periode tersebut pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru, manfaat JKP tetap diberikan hingga batas maksimal yang telah ditentukan.

Diketahui, dari total karyawan Sritex yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 8.037 peserta berhak mengajukan manfaat JKP. BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan terus mengawal proses ini agar seluruh pekerja yang berhak mendapatkan manfaat JKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img