BPJS Ketenagakerjaan mengimbau mantan pekerja PT Sritex untuk segera mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) setelah menyelesaikan pemberkasan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kami memberikan edukasi terkait program JKP kepada para pekerja,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, saat meninjau layanan pemberkasan JHT bagi mantan pekerja Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa setelah proses JHT selesai, para pekerja dapat mendaftar JKP melalui aplikasi SIAPkerja.
“Mereka akan menginput data, mendaftar, dan sistem akan melakukan pengecekan eligibilitas. Jika memenuhi syarat, mereka akan mendapatkan manfaat JKP selama enam bulan dengan besaran 60 persen dari upah,” jelasnya.
Baca Juga: Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 115 Juta untuk Ahli Waris Pedagang Roti
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan.
“Selain itu, mereka juga mendapatkan manfaat pelatihan kerja dan asesmen kerja dari Dinas Tenaga Kerja. Jadi, ada dua keuntungan yang bisa diperoleh. Karena itu, kami juga memberikan edukasi terkait hal ini,” tambahnya.
Negara Hadir untuk Pekerja yang Ter-PHK
Pelayanan pemberkasan JHT ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja yang terdampak PHK.
“Kami memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data, lebih dari 8.000 pekerja akan menerima santunan. Semua sudah mengikuti program lengkap, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” paparnya.
Dalam upaya mempercepat proses layanan, pihaknya bersama Satgas Sritex bersikap proaktif.
“Setiap hari, dari pukul 09.00-13.00 WIB, kami memberikan layanan selama delapan hari kerja. Kami mengatur hingga 1.000 orang per hari. Setelah itu, pukul 13.00 WIB, data akan dikirim ke BPJS Ketenagakerjaan Solo untuk diproses, dan dalam 2-3 hari, mereka seharusnya sudah menerima JHT,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News