Sabtu, April 26, 2025

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 115 Juta untuk Ahli Waris Pedagang Roti

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan kembali menyerahkan manfaat perlindungan bagi peserta yang terdaftar. Kali ini, santunan diberikan kepada ahli waris dari Almarhum Andie Nurkholis, seorang pedagang roti keliling Sari Roti (hawker).

Santunan yang diberikan mencakup Jaminan Kematian (JKM) serta beasiswa pendidikan anak dengan total nilai Rp 115 juta. Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, pada Senin (3/3/2025).

- Advertisement -

Dalam sambutannya, Sulis menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas kepergian Almarhum Andie Nurkholis. Ia juga menjelaskan bahwa sejak April 2020 hingga wafatnya, Almarhum telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM.

Baca Juga: Digitalisasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan: Pekalongan Perkenalkan New E-PLKK

Sulis mengingatkan bahwa kematian adalah sesuatu yang pasti, tetapi tidak ada yang tahu kapan hal itu terjadi. Begitu pula dengan kecelakaan kerja yang bisa menimpa siapa saja dan kapan saja.

- Advertisement -

Oleh karena itu, menurutnya, perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh peserta, tetapi juga oleh ahli warisnya.

Ia menjelaskan bahwa dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan, peserta mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung hingga sembuh. Jika peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu, beasiswa pendidikan juga diberikan untuk dua anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 174 juta.

Sulis menegaskan bahwa sudah banyak kasus kecelakaan kerja maupun kematian yang membuktikan pentingnya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa setiap profesi memiliki risiko, sehingga setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial untuk kesejahteraan mereka.

“Saya berharap dan mengimbau seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sulis.

- Advertisement -

“BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup pekerja kantoran, tetapi juga melindungi pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM, dan lainnya. Hal ini sejalan dengan kampanye kami, ‘Kerja Keras Bebas Cemas’,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img