Jumat, April 25, 2025

JMO BPJS Ketenagakerjaan: Klaim JHT Online Hanya dalam 15 Menit

- Advertisement -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk mempermudah peserta dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan aplikasi ini, peserta dapat mengakses layanan dari mana saja tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, menjelaskan bahwa JMO hadir sebagai solusi digital bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pengajuan klaim JHT.

“BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan era digitalisasi dengan menghadirkan aplikasi JMO. Melalui aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT di bawah Rp10 juta dapat dilakukan langsung melalui aplikasi tanpa harus datang ke kantor. Proses pengajuan tidak lebih dari 15 menit. Peserta hanya perlu menyiapkan data yang nantinya diunggah melalui aplikasi,” ujar Boby (Senin, 24/03/2025).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Dorong Pekerja Miliki Rumah Lewat MLT

Selain untuk pengajuan klaim, JMO juga dilengkapi dengan berbagai fitur, seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT dan JP, informasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan serta kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan fitur menarik lainnya.

JMO juga menyediakan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya adalah akses ke program perumahan pekerja, promo diskon, dan penawaran khusus dari berbagai merchant yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu fitur unggulan dalam aplikasi JMO adalah SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Melalui fitur ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan mereka, seperti sopir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip.

“Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang ingin memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja di sekitar mereka,” tutup Boby.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Info Hari Ini

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img