BPJS Ketenagakerjaan Cabang Biak mengadakan Forum Group Discussion (FGD) guna membahas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, khususnya Orang Asli Papua (OAP), di Kabupaten Biak Numfor pada Jumat (7/3/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Biak Numfor.
Validasi Data Pekerja Rentan OAP
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Biak, Bulkaniel Eka Putra RM, menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti arahan Bupati terkait program perlindungan pekerja rentan OAP.
“Kami memiliki data sekitar 6.372 orang yang akan menjadi sasaran program ini. Namun, kami akan melakukan validasi terlebih dahulu untuk memastikan ketepatan data,” ujarnya.
Baca Juga:Â Perlindungan Jaminan Sosial Bagi 50 Pegiat Seni Budaya Surabaya oleh BPJS Ketenagakerjaan
Proses validasi ini mencakup verifikasi status sebagai OAP, domisili di Biak Numfor, jenis pekerjaan, serta kondisi sosial ekonomi.
“Fokus kami adalah memperoleh data yang akurat sebagai bahan laporan pertanggungjawaban yang akan disampaikan kepada Bupati pada 13 Maret 2025,” tambahnya.
Anggaran Otsus Rp1,3 Miliar untuk Perlindungan Pekerja Rentan
Program perlindungan ini akan didanai melalui anggaran Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk melindungi 6.372 pekerja rentan selama satu tahun. Setiap peserta akan mendapatkan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang.
“Jika terjadi risiko meninggal dunia, peserta akan mendapatkan manfaat sebesar Rp42 juta dalam bentuk santunan tunai serta beasiswa hingga Rp174 juta bagi dua anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan syarat kepesertaan minimal tiga tahun,” jelas Bulkaniel.
Selain itu, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan perlindungan penuh.
“Seluruh biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jika terjadi kecacatan atau ketidakmampuan bekerja untuk sementara waktu,” katanya.
Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Biak Numfor
Program ini diharapkan dapat mendukung upaya Pemda Biak Numfor dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya OAP. Meskipun belum mencakup seluruh pekerja di Biak Numfor, Bulkaniel optimistis bahwa langkah ini merupakan awal yang baik.
“Dari total 61.000 angkatan kerja di Kabupaten Biak Numfor, baru sekitar 9 persen atau 5.300 orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan tambahan 6.000 pekerja rentan ini, jumlah peserta akan meningkat signifikan,” terangnya.
Bulkaniel menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya mencapai Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan 100 persen.
“Kami berharap ke depan, seluruh pekerja di Biak Numfor dapat menikmati perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Penyerahan Simbolis Klaim JKM
Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekda Biak Numfor, Zakarias L. Mailoa, menekankan pentingnya ketepatan sasaran program ini dan meminta seluruh pihak terkait untuk serius menindaklanjutinya agar dapat berjalan sesuai target pada 1 April 2025.
Sebagai simbol komitmen, Plt Sekda bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Biak menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris dengan total Rp195 juta, terdiri dari santunan JKM sebesar Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp153 juta bagi dua anak.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News