Sabtu, April 26, 2025

BPJS Ketenagakerjaan & Perusahaan Bersinergi Lindungi Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda mengajak perusahaan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah, khususnya mereka yang belum mendapatkan jaminan sosial di sekitar perusahaan.

Dalam sosialisasi Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) yang berlangsung di Awann Sewu Hotel, Semarang, pada 27 Februari 2025, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, menyampaikan pentingnya peran perusahaan dalam perlindungan pekerja rentan. Acara ini dihadiri oleh 44 perwakilan perusahaan.

- Advertisement -

Irfan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berkomitmen membayar iuran tepat waktu. Beberapa di antaranya bahkan mendapatkan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% untuk periode Februari hingga Juli 2025.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Biak Dorong Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan OAP Lewat FGD

Direktur RS William Booth, Erwita Dinarsari, juga mendapat penghargaan atas dukungannya dalam optimalisasi perlindungan pekerja rentan di lingkungan rumah sakit tersebut. Melalui program ini, sebanyak 106 pekerja telah mendapatkan perlindungan yang akan berlanjut hingga tahun 2025.

- Advertisement -

Irfan berharap kerja sama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan peserta dapat terus ditingkatkan guna memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah yang belum terlindungi di sekitar perusahaan.

“Saya mengajak para HRD Manager yang hadir untuk terus mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan. Libatkan kami dalam sosialisasi dan edukasi terkait aplikasi JMO, manfaat layanan tambahan, serta Program Sertakan bagi karyawan di perusahaan masing-masing,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan per orang. Program Sertakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan di Kota Semarang.

“Hanya dengan Rp16.800 per bulan, kita bisa menyisihkan sebagian dari gaji untuk mendaftarkan pekerja yang kurang mampu di sekitar kita,” tambahnya.

- Advertisement -

Irfan menjelaskan bahwa jika terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan penggantian biaya perawatan hingga sembuh serta santunan jika mengalami cacat. Jika pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp70 juta dan beasiswa senilai Rp174 juta untuk dua anak.

Sementara itu, jika meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta, dengan beasiswa yang dapat diberikan jika peserta telah terdaftar lebih dari tiga tahun.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan perusahaan semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan berperan aktif dalam melindungi tenaga kerja rentan di sekitar lingkungan kerja mereka.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img