Kepesertaan BPJS Kesehatan di Sulawesi Tenggara terus diperkuat melalui dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada tahun 2026, Pemprov Sultra mengalokasikan sekitar Rp30 miliar untuk membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang belum terakomodasi dalam skema pembiayaan daerah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan jaminan kesehatan sekaligus memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa terkendala kemampuan ekonomi.
Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, Andi Edy Surahmat, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan merupakan instrumen penting dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memastikan semakin banyak warga terdaftar sebagai peserta aktif.
“Harapan kami seluruh masyarakat Sultra sudah memiliki perlindungan kesehatan melalui BPJS. Bagi yang mampu bisa mengikuti BPJS Mandiri, sedangkan pemerintah hadir membantu warga yang tidak memiliki kemampuan ekonomi,” kata Andi Edy.
Menurut Andi Edy, pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara juga telah mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta BPJS Kesehatan dari kelompok masyarakat kurang mampu. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sultra berperan sebagai pendukung untuk menanggung warga yang belum tercakup dalam program daerah masing-masing.
Melalui skema tersebut, diharapkan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan karena belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Provinsi berupaya mem-back up kebutuhan yang belum ter-cover oleh kabupaten dan kota. Anggaran yang kami siapkan sekitar Rp30 miliar,” ujarnya, Rabu 3 Juni 2026.
Program bantuan iuran BPJS Kesehatan ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu, belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, atau mengalami kesulitan membayar iuran secara mandiri.
Melalui dukungan pembiayaan dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara, masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut dapat memperoleh perlindungan kesehatan tanpa harus menanggung beban iuran secara mandiri.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan sekaligus mendukung target pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.
Pemprov Sultra menilai keberadaan BPJS Kesehatan memiliki peran strategis dalam menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga layanan rujukan di rumah sakit.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang terlindungi oleh BPJS Kesehatan, pemerintah berharap kualitas kesehatan masyarakat dapat meningkat dan risiko pengeluaran kesehatan yang tinggi dapat diminimalkan.
“Melalui dukungan anggaran ini, Pemprov Sultra berharap akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu semakin luas, sehingga kebutuhan perlindungan kesehatan dapat terpenuhi secara merata di seluruh daerah,” ucap Andi Edy.
Melalui alokasi anggaran Rp30 miliar pada 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai fondasi utama perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































