BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyalurkan santunan senilai Rp 2,28 miliar kepada petugas ad hoc Pilkada 2024.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebanyak 3.137.468 petugas ad hoc pilkada telah terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Â Santunan Rp 46 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan ke Majelis Sinode GMIT
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, di Jakarta pada Rabu (26/2/2025). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan belasungkawa dan penghargaan kepada petugas yang gugur saat bertugas. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program prioritas nasional dan daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
“Ini langkah tepat bahwa pekerja ad hoc yang direkrut KPU dan berkontribusi bagi penyelenggaraan demokrasi kita, didaftarkan pemerintah sehingga ketika ada risiko mendapat haknya dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News