Santunan Rp 46 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan ke Majelis Sinode GMIT

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan sebesar Rp 46.527.320 kepada Pendeta Petrus Bani, suami dari almarhumah Yuliana Bani Banunu, seorang pendeta GMIT yang meninggal dunia pada 27 Desember 2024.

Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis di Gereja GMIT Imanuel Oepura, bertepatan dengan Persidangan Majelis Klasis Kota Kupang pada Rabu, 26 Februari 2025.

BPJS Ketenagakerjaan Jadi Mitra Penting bagi GMIT

Ketua Majelis Klasis Kota Kupang, Pdt. Delfiana Poych Snae, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra strategis bagi Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

“MoU sudah ditandatangani di lingkup sinode. Di klasis dan jemaat, kami menindaklanjuti kerja-kerja yang telah diputuskan dalam persidangan Sinode,” ujarnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Pahami Manfaat Program JKP bagi Pekerja

Ia menambahkan bahwa kemitraan ini memberikan manfaat besar, baik bagi kelembagaan gereja maupun bagi pendeta serta pegawai gereja secara individu.

Jaminan Sosial bagi Pendeta dan Pegawai Gereja

Pendeta GMIT mengikuti berbagai program dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari perlindungan sosial.

“Bukan hanya kami sebagai anggota, tetapi dalam perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kami masuk dalam kelompok Perisai. Kami juga mendorong jemaat agar dalam pelayanan diakonia karitatif, jaminan sosial lebih diutamakan, baik dalam bentuk jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan,” jelasnya.

Tak hanya para pendeta, pegawai gereja di lingkungan jemaat GMIT juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menuturkan bahwa santunan kedukaan seperti ini sudah beberapa kali diberikan dan sangat membantu keluarga yang ditinggalkan.

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Seluruh Pekerja untuk Terlindungi

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, menyampaikan belasungkawa melalui pesan WhatsApp kepada keluarga almarhumah Yuliana Bani Banunu.

“Kami segenap keluarga BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita dan berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta membantu mereka dalam memulai kehidupan baru,” kata Wawan.

Ia juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk perlindungan negara bagi pekerja di sektor formal maupun informal.

“Kami mengajak seluruh perusahaan dan lembaga untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini adalah hak konstitusional bagi setiap pekerja agar mereka dapat terlindungi secara maksimal oleh negara,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img