PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) menegaskan bahwa mereka tengah berada dalam tahap akhir penyelesaian implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Perubahan Strategi Bisnis Jasindo akibat PSAK 117
Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Diwe Novara, menjelaskan bahwa implementasi PSAK 117 akan mengubah sudut pandang bisnis perusahaan. Jika sebelumnya perusahaan mengandalkan perolehan premi bruto, kini mereka harus lebih berfokus pada bisnis dengan risiko yang sehat serta arus kas yang positif.
“Sebagai langkah antisipasi implementasi PSAK 117, Jasindo telah melakukan perbaikan portofolio bisnis sejak 2024,” ujarnya pada Rabu (26/2).
Baca Juga: Jasindo Raup Laba Rp156,13 Miliar di Tengah Tren Kerugian Industri Asuransi
Diwe juga menyebutkan bahwa Jasindo akan menghindari bisnis yang tidak sesuai dengan appetite perusahaan, seperti asuransi kredit dan asuransi keuangan (surety bond), mengingat kedua lini bisnis tersebut memiliki historical loss ratio yang tinggi.
Dampak Implementasi PSAK 117 terhadap Industri Asuransi
Lebih lanjut, Diwe menegaskan bahwa implementasi PSAK 117 tidak hanya berdampak pada Jasindo, tetapi juga seluruh industri asuransi. Sebab, pendapatan kini tidak hanya dihitung berdasarkan premi bruto, melainkan harus berbentuk cash in dan dikelola dengan mitigasi risiko yang tepat agar dapat diakui sebagai revenue.
“Kami optimistis dapat mencapai target laba sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebesar Rp 208 miliar pada 2025,” tambahnya.
Diwe juga menyoroti bahwa perubahan ini akan berdampak signifikan terhadap perusahaan asuransi yang memiliki portofolio risiko jangka panjang. Pendapatan tidak lagi diakui berdasarkan premi bruto, melainkan sesuai dengan periode pertanggungan risiko serta tingkat kolektibilitas dari risiko tersebut.
Selain itu, perusahaan asuransi harus mampu mengkalkulasikan potensi biaya di masa depan dengan akurat melalui kecukupan tarif saat menentukan pricing.
Tahapan Penerapan PSAK 117
Sebelum penerapan penuh pada 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan perusahaan asuransi untuk melakukan parallel run PSAK 117 mulai 2024. Langkah ini bertujuan agar perusahaan dapat mengoperasikan sistem akuntansi lama dan baru secara bersamaan guna memastikan kelancaran transisi.
Berdasarkan timeline yang ditetapkan, perusahaan asuransi wajib melaporkan hasil parallel run untuk kuartal I-2024 paling lambat pada 30 Agustus 2024. Sementara itu, laporan kuartal II-2024 harus diserahkan pada 30 September 2024, laporan kuartal III-2024 pada 15 November 2024, serta laporan unaudited tahun 2024 pada 28 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

































