Asuransi Bintang (ASBI) Sukses Terapkan PSAK 117 (IFRS 17)

PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengumumkan keberhasilannya dalam mengimplementasikan standar akuntansi baru, PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74), yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

“Dengan ini diinformasikan bahwa PT Asuransi Bintang Tbk telah sukses menjalankan transisi ke PSAK 117 per 1 Januari 2025. Perusahaan juga telah mengoperasikan kegiatan bisnis serta pencatatan keuangan sesuai dengan standar PSAK 117 yang berlaku,” tulis Manajemen Asuransi Bintang dalam keterangan resminya, Kamis, 27 Februari 2025.

Sebagai bagian dari strategi transisi menuju implementasi PSAK 117, yang dimulai sejak 2023, perusahaan telah melakukan pencatatan paralel antara PSAK 104 dan PSAK 117 sepanjang 2024. Hasil dari pencatatan ini telah dilaporkan secara triwulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selama proses parallel-run pada 2024, berbagai langkah strategis telah diambil untuk mengurangi dampak ekuitas dari portofolio kontrak asuransi yang merugi secara signifikan.

“Melalui strategi Portfolio Cleansing & Runs Off selama 2023–2024 serta penerapan progresif KPI Contractual Service Margin pada 2024, perusahaan berhasil menekan dampak negatif terhadap ekuitas selama proses transisi ke PSAK 117.”

Pada laporan PSAK 117 per 31 Desember 2024 yang telah disampaikan kepada OJK, perusahaan mencatatkan ekuitas sebesar Rp408,2 miliar (unaudited). Penurunan ekuitas akibat transisi dari PSAK 104 ke PSAK 117 hanya sebesar Rp5,3 miliar (unaudited), yang tergolong minimal.

“Dengan dampak ekuitas yang rendah serta portofolio kontrak asuransi yang terbebas dari kontrak-kontrak merugi, perusahaan dapat menjalankan operasional di 2025 dengan baik tanpa beban amortisasi kerugian dari kontrak merugi.”

Keberhasilan transisi dari PSAK 104 ke PSAK 117 pada 1 Januari 2025 dengan dampak minimum telah memastikan ekuitas perusahaan tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PSAK 117 sebesar Rp408,2 miliar. Angka ini jauh di atas ketentuan POJK 23/2023 yang mengharuskan ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar pada 2026.

“Selain itu, penerapan penuh standar keuangan PSAK 117 yang berjalan lancar di berbagai aspek operasional juga memastikan keberlanjutan bisnis yang transparan dan berkesinambungan.”

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img