BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Urus Pencairan JHT Tanpa Calo

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingatkan para peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga dalam pengurusan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, di Solo, Jawa Tengah, menyatakan bahwa saat ini proses pencairan JHT telah dipermudah.

- Advertisement -

“Oleh karena itu, dengan kemudahan ini, kami mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa klaim JHT kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui layanan digital yang telah diterapkan sejak akhir Maret 2020. Peserta bisa mengajukan pencairan JHT melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh secara online.

- Advertisement -
Baca Juga: Pemprov DKI dan BPJS Ketenagakerjaan Percepat Jaminan Sosial

Teguh mengungkapkan bahwa hingga saat ini, klaim JHT masih mendominasi pencairan dana di BPJS Ketenagakerjaan Surakarta. Berdasarkan data periode Januari-Desember 2024, total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp540,9 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 56.409.

Dari total klaim tersebut, pencairan JHT mendominasi dengan 26.647 kasus senilai Rp465,1 miliar. Sementara itu, klaim lainnya terdiri dari:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 13.323 kasus senilai Rp39,1 miliar
  • Jaminan Kematian (JKM): 408 kasus senilai Rp17,1 miliar
  • Jaminan Pensiun (JP): 14.569 kasus senilai Rp14,9 miliar
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): 571 kasus senilai Rp483 juta
  • Manfaat beasiswa: 891 kasus senilai Rp4 miliar

Menurut Teguh, klaim tersebut diterima oleh pekerja dari berbagai sektor, baik Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (Jakon).

“Dalam hal ini, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk memastikan proses klaim tetap mudah dan cepat. Layanan ini bisa diakses kapan saja dan di mana saja,” tambahnya.

- Advertisement -

Selain itu, Teguh juga mengimbau agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM, terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap pekerja wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan karena ini adalah program pemerintah sebagai bentuk perlindungan sosial bagi seluruh pekerja,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img