BPJS Ketenagakerjaan Merangin Sosialisasikan Manfaat Program Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja melalui berbagai program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dasar hukum penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pelaksanaannya.

- Advertisement -

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Merangin, Dimas Agung Ibrahim, menegaskan bahwa program ini memberikan banyak manfaat bagi pekerja.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Urus Pencairan JHT Tanpa Calo

“Saat ini, kami dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Merangin bekerja sama dengan wadah Perisai PT Lintas Aktual Nusantara yang dipimpin oleh Direktur H. Sukarlan SE,” katanya.

- Advertisement -

Ia mengajak masyarakat Merangin untuk memanfaatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan agar tetap terlindungi dan berhak atas santunan jika terjadi risiko kerja.

“Kita tidak mengharapkan musibah, tetapi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mendapatkan perlindungan yang optimal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img