BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengadakan sosialisasi program Bukan Penerima Upah (BPU) dalam acara Persatuan Purnabakti Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berlangsung di Aula Pendopo Kanwil DJKN Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Salemba membuka stan khusus untuk memberikan informasi mengenai manfaat program BPU kepada para pegawai Kemenkeu yang telah memasuki masa purnabakti.
Stan tersebut mendapat sambutan antusias dari para peserta yang aktif bertanya seputar prosedur pendaftaran dan manfaat program BPU dalam acara yang diselenggarakan pada 21 Februari 2025.
Banyak peserta yang saat ini menjalankan usaha mandiri atau berencana memulai wirausaha setelah pensiun, sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Sosialisasi Program JKK, JKP, dan MLT bagi Peserta
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Brian Aprinto, menjelaskan bahwa program BPU dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja mandiri atau individu yang tidak lagi menjadi pegawai tetap.
Menurut Brian, peserta program BPU berhak atas berbagai manfaat, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi dari risiko kecelakaan saat berusaha, serta Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris.
Selain itu, tersedia juga manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang memungkinkan peserta mengumpulkan dana sebagai tabungan jangka panjang.
“Banyak pegawai purnabakti yang beralih ke sektor informal, seperti membuka usaha, menjadi konsultan, atau bekerja secara mandiri. Program BPU menjadi solusi untuk memberikan perlindungan sosial selama masa produktif kedua mereka,” ujar Brian.
Proses pendaftaran program BPU tergolong mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) milik BPJS Ketenagakerjaan. “Kami ingin memudahkan peserta untuk mendaftar dan membayar iuran dengan nominal fleksibel sesuai kemampuan mereka,” tambahnya.
Dalam sosialisasi ini, peserta juga mendapatkan informasi mengenai skema iuran program BPU yang lebih terjangkau dibandingkan dengan pekerja formal.
“Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja. Selain itu, dengan tambahan iuran JHT, mereka dapat menyiapkan dana simpanan untuk kebutuhan di masa depan,” jelas Brian.
Brian mengajak para peserta untuk segera mendaftar dalam program BPU agar tetap mendapatkan perlindungan saat menjalankan usaha atau aktivitas mandiri setelah pensiun.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap semakin banyak purnabakti yang memahami pentingnya perlindungan sosial di sektor informal dan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News































