BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Gorontalo Dorong Optimalisasi Jaminan Sosial Lewat FGD

Sebagai langkah untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan terus menggiatkan sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini diadakan di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo pada Senin (24/2/2025) dan turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi wadah berbagi informasi serta membahas solusi terkait pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja.

Widhi berharap setiap kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo dapat meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja, terutama bagi mereka yang memiliki risiko kecelakaan kerja.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Dorong Pegawai Purnabakti Kemenkeu Ikuti Program BPU

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejati Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana, mengapresiasi kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui rapat koordinasi berbentuk Forum Group Discussion (FGD).

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 bertujuan menjamin kesejahteraan tenaga kerja, mengurangi risiko kerja, memberikan perlindungan finansial, serta meningkatkan produktivitas dan motivasi tenaga kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa upaya optimalisasi pelaksanaan program ini juga diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang mengamanatkan kepada 24 kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

Mengenai pendanaan, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program jaminan sosial ini didanai melalui APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sasaran penerima manfaat sudah diatur dalam regulasi mengenai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diperbarui setiap tahunnya,” jelasnya.

Berdasarkan Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk:

  1. Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.
  2. Mengambil langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu, terdaftar sebagai peserta aktif.
  3. Mendorong komisaris, pengawas, direksi, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program ini.
  4. Memastikan bahwa seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai dokumen wajib dalam pengurusan izin

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img