Ahli Waris Petani Solok Selatan Terima Rp42 Juta dari Program Jaminan Kematian BPJS

Ahli waris seorang petani di Kabupaten Solok Selatan telah menerima santunan dari program Jaminan Kematian yang disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Santunan sebesar Rp42 juta ini diberikan langsung kepada keluarga mendiang Yuldani.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan, Diyan Handiyana, menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian Yuldani. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.

“Pertama-tama, kami mengucapkan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Semoga santunan ini bisa memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Santunan Jaminan Kematian (JKM) ini disalurkan karena almarhum telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang untuk Pekerja Informal di Bukit Dealova

Dalam penjelasannya, Diyan menyampaikan bahwa Yuldani semasa hidupnya bekerja sebagai petani dan telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui Agen Perisai.

“Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. Semoga bantuan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambah Diyan sambil kembali menyampaikan rasa dukanya.

Penyaluran santunan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja formal maupun informal, termasuk petani.

Diyan juga mengajak seluruh masyarakat dari berbagai sektor pekerjaan untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui berbagai jalur, seperti Agen Perisai, AGENBRILINK, AGEN BNI46, PT. POS, Pegadaian, Warung SRC, aplikasi JAMSOSTEK Mobile (JMO) di ponsel, atau langsung mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan atau unit layanan terdekat.

“Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, para pekerja akan memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Diyan.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img