Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang untuk Pekerja Informal di Bukit Dealova

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan bagi pekerja informal di Bukit Dealova pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus mengajak para pekerja mendaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sasaran utamanya mencakup berbagai profesi seperti pedagang, juru parkir, atlet, dan pekerja informal lainnya.

Menurut Evi, fokus utama sosialisasi ini adalah memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau yang termasuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

”Kami turun langsung menemui para pedagang untuk menjelaskan manfaat besar dari program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk rincian iuran bulanan, dan langsung mengajak mereka mendaftar sebagai peserta,” ungkap Evi Haliyati Rachmat.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP

Program yang ditawarkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, ada juga program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan meningkatkan kesadaran pentingnya memiliki tabungan untuk masa depan.

Program JKK memberikan manfaat perlindungan tanpa batas maksimal biaya. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perlindungan penuh, termasuk biaya perawatan medis hingga sembuh, sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris peserta akan menerima santunan sebesar 48 kali dari gaji yang dilaporkan.

Berbeda dengan JKM, jika peserta meninggal dunia tanpa kaitan dengan pekerjaan, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

“Calon peserta yang belum sempat mendaftar di Bukit Dealova dapat mendaftar melalui aplikasi JMO, mengunjungi situs resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang yang terletak di sebelah Kantor Samsat Pangkalpinang. Dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan dari tiga program sekaligus (JKK, JKM, JHT) dan bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Evi.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img