Dengan semakin canggihnya teknologi digital, metode pembayaran pun semakin praktis dan beragam. Salah satunya adalah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), yang kini telah menjadi bagian integral dari transaksi masyarakat Indonesia.
Metode ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran hanya dengan memindai kode QR melalui smartphone, tanpa perlu menyiapkan uang tunai alias cashless. Proses transaksi menjadi jauh lebih cepat dan efisien, tanpa lagi repot merogoh kantong atau memasukkan nomor rekening secara manual.
QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019, dengan tujuan untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di seluruh Indonesia. Saat ini, masyarakat dapat menggunakan QRIS di berbagai aplikasi penyedia sistem pembayaran.
Namun, untuk menjaga keberlanjutan dan kehandalan sistem QRIS, ada biaya MDR (Merchant Discount Rate) yang dikenakan kepada pengusaha. “MDR QRIS merupakan biaya yang dibebankan kepada pengusaha sebagai kompensasi atas penggunaan layanan QRIS,” jelas laman resmi Jalin. Biaya ini juga digunakan untuk membiayai perawatan dan pengembangan infrastruktur QRIS serta operasional terkait.
Besaran MDR QRIS bervariasi tergantung pada jenis transaksi. Bank Indonesia telah menetapkan tarif maksimum yang dapat dikenakan kepada pengusaha berdasarkan kategori usaha. Dalam kebijakan terbaru, yang akan mulai berlaku pada 1 Desember 2024, biaya MDR akan digratiskan untuk transaksi hingga Rp 500 ribu bagi pedagang yang tergolong usaha mikro.
Sebelumnya, pedagang usaha mikro dikenakan biaya MDR sebesar 0,3% untuk transaksi lebih dari Rp 100 ribu. Namun, dengan kebijakan baru ini, potongan biaya layanan akan dilakukan hanya ketika transaksi melebihi Rp 500 ribu. Untuk pemilik usaha kecil, menengah, hingga besar, mereka tetap wajib membayar 0,7% dari nilai total transaksi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan layanan QRIS, sehingga mempercepat digitalisasi pembayaran di Indonesia.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































