MUF Ingatkan Risiko Pengalihan Pembiayaan Ilegal, Bisa Berujung Masalah Hukum dan Finansial

PT Mandiri Utama Finance (MUF) menyoroti maraknya praktik pengalihan pembiayaan kendaraan tanpa melalui prosedur resmi yang kerap dilakukan masyarakat sebagai solusi cepat atas persoalan keuangan.

Corporate Secretary & Legal Division Head MUF, Elisabeth Lidya Sirait, menjelaskan bahwa kendaraan yang masih dalam masa kredit umumnya menjadi objek jaminan dalam skema fidusia. Permasalahan muncul ketika kendaraan tersebut dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

- Advertisement -

Menurutnya, praktik ini berbeda dengan mekanisme take over resmi yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui persetujuan perusahaan pembiayaan.

“Dari sisi hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan terkait jaminan fidusia, sehingga dapat berimplikasi secara perdata maupun pidana,” kata Elisabeth dalam keterangan resminya pada Selasa (5/5).

- Advertisement -

Ia menambahkan, dari sisi finansial, kewajiban pembayaran tetap melekat pada debitur awal yang tercantum dalam perjanjian. Artinya, meskipun kendaraan telah berpindah tangan, tanggung jawab kredit tidak otomatis beralih kepada pihak lain.

Selain itu, pihak yang menerima kendaraan juga menghadapi risiko. Tanpa dasar hukum yang kuat, kepemilikan kendaraan berpotensi menimbulkan kerugian, terutama jika terjadi wanprestasi.

“Dalam kondisi tertentu, apabila terjadi wanprestasi, perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Elisabeth.

MUF menegaskan komitmennya dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait pemahaman pembiayaan yang aman dan sesuai aturan. Masyarakat diimbau untuk selalu menempuh jalur resmi dalam proses pengalihan kendaraan.

- Advertisement -

Jika menghadapi kendala pembayaran, MUF juga mendorong debitur untuk berkomunikasi langsung dengan perusahaan pembiayaan guna mendapatkan solusi yang tepat dan sesuai ketentuan.

“Dengan memilih jalur yang sesuai ketentuan, konsumen dapat melindungi diri dari risiko sekaligus menjaga stabilitas finansial di masa depan,” ujar Elisabeth.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img