Senin, Juni 23, 2025
spot_img

OJK Atur Batas Bunga Pinjol Demi Pertumbuhan Berkelanjutan

InfoEkonomi.ID – Industri peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencatatkan peningkatan laba signifikan hingga Agustus 2024, mencapai Rp 656,8 miliar. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, mengungkapkan bahwa kenaikan laba ini didorong oleh peningkatan pendapatan dan efisiensi beban operasional.

“Juli naik dan terus naik,” ujar Agusman dalam konferensi pers OJK, Senin (1/10). Meski mengalami peningkatan, OJK telah mengatur batasan manfaat ekonomi untuk memastikan industri P2P lending tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

- Advertisement -
Baca juga: OJK Tindak 12 Ribu Kasus Keuangan Ilegal

Agusman menjelaskan bahwa batas bunga pinjol diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023, yang menetapkan bunga untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun sebesar 0,3% per hari. Batas ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dengan evaluasi berkala berdasarkan kondisi ekonomi dan industri P2P lending.

Selain itu, hingga akhir Agustus 2024, nilai outstanding pembiayaan pinjol tumbuh 35,62% (year-on-year) menjadi Rp 72,03 triliun, lebih cepat dari pertumbuhan di bulan Juli yang tercatat sebesar 23,97%. Tingkat kredit macet pinjol (TWP90) juga menurun pada bulan Juli, menandakan perbaikan kualitas kredit di sektor ini.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img