InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemblokiran terhadap 8.000 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online (judol), termasuk rekening penampungan dana judi daring. Hal ini disampaikan oleh Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner OJK, pada Selasa (1/10) dilansir dari cnbcindonesia.com.
Dalam upaya mencegah pembiayaan untuk aktivitas judol, OJK juga meminta bank dan institusi keuangan lainnya untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi daring. Hasil analisis dari pihak bank kemudian dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga:Â OJK Targetkan 41 Perusahaan Asuransi Siap Spin Off Unit Syariah pada 2026
OJK menginstruksikan perbankan untuk memperketat penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU TPP), termasuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan serta melakukan mitigasi risiko. Bank diminta untuk melakukan customer due diligence (CDD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengidentifikasi serta mempersempit ruang gerak para fasilitator judi online, termasuk membekukan aset dalam bentuk rekening. Apabila ditemukan rekening pemain judi yang digunakan untuk deposit, OJK akan melaporkannya ke PPATK.
Sebagai langkah preventif, OJK menghimbau bank untuk terus mensosialisasikan risiko jual beli rekening, mengingat transaksi mencurigakan wajib dilaporkan ke PPATK.