InfoEkonomi.ID – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa menjadi pukulan berat bagi kondisi keuangan pekerja. Namun, program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan harapan dengan memungkinkan pekerja yang terdampak untuk mencairkan dana yang telah mereka kumpulkan selama masa kerja.
Melansir finance.detik.com, untuk mencairkan saldo JHT setelah mengalami PHK, pekerja perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Menurut informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Terdapat dua cara untuk mengklaim saldo JHT: secara online dan offline. Untuk klaim online, pekerja bisa mengunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, mengisi data yang diminta, dan mengunggah dokumen persyaratan. Setelah itu, peserta akan menerima notifikasi mengenai jadwal dan lokasi pengambilan.
Sementara itu, untuk klaim secara offline, peserta perlu mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, membawa dokumen asli, mengisi formulir pengajuan, dan mengambil nomor antrean. Setelah proses selesai, peserta akan mendapatkan tanda terima, dan saldo JHT akan dicairkan ke rekening mereka.
Lama waktu pencairan tergantung pada jumlah saldo JHT. Saldo di bawah Rp 10 juta bisa dicairkan maksimal dalam satu hari kerja, sedangkan saldo di atas Rp 10 juta memerlukan waktu hingga lima hari kerja.
Dengan adanya program JHT ini, pekerja yang terkena PHK dapat lebih mudah mendapatkan dukungan finansial untuk menghadapi situasi sulit.
































