BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan serius mengenai penerimaan pajak negara. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, BPK menemukan indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023. IHPS I Tahun 2024 diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (22/10/2024).
Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa terdapat masalah dalam transaksi penerimaan pajak yang tercatat dalam Modul Penerimaan Negara. Data yang ditemukan menunjukkan adanya perbedaan antara nilai yang dilaporkan dengan yang seharusnya tertera dalam Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini mengindikasikan adanya potensi kekurangan setoran pajak dan sanksi administrasi yang belum dikenakan. “Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar,” tulis laporan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan. “Sehingga terdapat keterhubungan antar sub sistem dan menghasilkan data yang valid,” lanjut laporan tersebut.
Lebih jauh, BPK juga melakukan pemeriksaan atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) untuk tahun 2023. Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada 79 LKKL dan 1 LKBUN, serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada 4 LKKL. Capaian opini WTP secara keseluruhan mencapai 95%.
Meskipun angka ini telah memenuhi target reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, persentase ini cenderung menurun. Pada tahun 2019, BPK memberikan opini WTP mencapai 97%.
Temuan ini menandakan perlunya perbaikan signifikan dalam pengelolaan dan pelaporan pajak di Indonesia agar penerimaan negara dapat optimal dan transparan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News