Gapki Dukung Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan

GABUNGAN Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memberikan tanggapan positif terhadap pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.132/2024. Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menyatakan bahwa pelaku usaha tidak mempermasalahkan keberadaan badan tersebut selama dana dari sektor sawit tetap terjamin.

“Sawit masih membutuhkan dana cukup besar untuk peremajaan sawit rakyat (PSR), insentif biodiesel, riset, dan lainnya,” ungkap Eddy dikutip dari bisnis, Kamis (24/10).

- Advertisement -

Eddy menjelaskan bahwa dengan produksi kelapa sawit yang stagnan dan penurunan produktivitas, PSR menjadi prioritas utama bagi industri. Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia sekaligus konsumen terbesarnya, Indonesia harus segera meningkatkan produktivitas dan produksi. “Mengapa? Karena pemerintah baru akan menerapkan mandatory tahun depan di B40 dan dilanjutkan ke B50,” tegasnya.

Perpres No.132/2024 resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Badan ini bertujuan untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana dari sektor kelapa sawit, kakao, dan kelapa. Dana tersebut akan bersumber dari pelaku usaha melalui pungutan ekspor komoditas perkebunan dan iuran.

- Advertisement -

Pasal 11 ayat 1 Perpres tersebut menyatakan bahwa dana yang dihimpun akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan. “Penggunaan dana yang dihimpun untuk kepentingan termasuk dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan,” bunyi dokumen tersebut.

Sementara itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga memberikan tanggapan mengenai pembentukan badan baru ini. Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya, mengonfirmasi bahwa BPDPKS akan berganti nama dan tugasnya akan diperluas untuk mencakup kakao dan kelapa. “Seperti itu,” kata Achmad dikutip dari bisnis, Rabu (23/10).

Sesuai dengan Perpres 132/2024, penetapan organisasi Badan Pengelola Dana Perkebunan harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah Perpres diundangkan, yang berarti pada 18 Oktober 2024. Dengan demikian, Perpres No.61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor perkebunan di Indonesia, serta memastikan keberlanjutan industri sawit dan komoditas lainnya.

- Advertisement -

 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img