KSPI Desak Kenaikan UMP 2025 hingga 10 Persen

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 8–10%. Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa buruh telah dirugikan dalam lima tahun terakhir karena tidak adanya kenaikan upah yang signifikan.

“Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri [upah naik] 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?” tegas Iqbal di area Patung Kuda, Jakarta, pada Kamis (24/10/2024).

- Advertisement -

Iqbal menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, upah buruh stagnan. Pada tiga tahun pertama, upah buruh tidak mengalami kenaikan, sedangkan harga barang mengalami kenaikan sebesar 3%. Pada dua tahun berikutnya, upah buruh hanya naik 1,58%, meskipun tingkat inflasi mencapai 2,8%. “Jadi upah itu tidak naik, nombok 2,8% naik barang, naik upah 1,58%, nombok berarti 1,3%,” tuturnya.

Dia juga menyinggung fenomena deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut, yang dianggapnya sebagai dampak dari upah yang tidak layak. “Maka deflasi, uang beredar berkurang. Di kelas bawah, kayak kita, jurnalis, buruh, karyawan, pekerja, dia tidak naik gaji 3 tahun, 0%. 2 tahun, nombok gajinya 1,3%, maka uangnya kurang untuk beli barang,” paparnya.

- Advertisement -

Said Iqbal menolak pandangan pemerintah dan pengusaha yang mempertimbangkan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan batasan yang rendah. Sebelumnya, ekonom memperkirakan pemerintah hanya akan menaikkan UMP 2025 dalam kisaran 2,7%—3,8%, atau sekitar 3,1% secara rata-rata.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, memperkirakan bahwa pemerintah akan menggunakan formula yang sama untuk menghitung UMP 2025 seperti tahun sebelumnya. Namun, beberapa daerah mungkin mengalami kenaikan UMP yang lebih tinggi, tergantung pada faktor-faktor lokal seperti inflasi regional dan pertumbuhan ekonomi.

Daerah yang berpotensi mengalami kenaikan UMP lebih tinggi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta, diperkirakan akan mengalami pertumbuhan UMP antara 3,3%—3,7%. Wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara juga diprediksi mengalami kenaikan antara 5,7%—5,9%, didorong oleh pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang solid.

Josua juga mengungkapkan bahwa Maluku dan Papua berpotensi mengalami kenaikan UMP yang signifikan, dengan pertumbuhan dapat mencapai 5,3%—7,8%, didorong oleh pertumbuhan PDRB di daerah tersebut.

- Advertisement -

Dengan situasi ini, tuntutan KSPI untuk kenaikan UMP 2025 menjadi semakin mendesak, menuntut perhatian serius dari pemerintah dan pengusaha untuk memastikan kesejahteraan buruh di Indonesia.

 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img