Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp 10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku

InfoEkonomi.ID – Isu mengenai ketidakberlakuan uang Rp 10.000 emisi 2005 sebagai alat pembayaran telah dibantah oleh Bank Indonesia (BI). Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang tersebut masih sah digunakan dalam transaksi di seluruh wilayah Indonesia.

“Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakannya,” ujar Marlison dalam keterangan yang dirilis pada Jumat (4/10).

- Advertisement -

Dalam konteks ini, BI juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa pecahan Rupiah yang telah dicabut peredarannya dan tidak lagi berlaku. Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut dalam waktu 10 tahun setelah pencabutannya, di kantor bank umum atau di kantor BI di seluruh Indonesia. Namun, setelah periode tersebut berakhir, uang yang dicabut tidak dapat ditukarkan lagi.

Berikut adalah daftar beberapa uang kertas dan logam yang telah dicabut oleh Bank Indonesia:

- Advertisement -
  1. Uang Kertas:
    • Rp 10.000 Tahun Emisi 1979, dicabut pada 1 Mei 1992, batas penukaran hingga 30 April 2025.
    • Rp 5.000 Tahun Emisi 1980, dicabut pada 1 Mei 1992, batas penukaran hingga 30 April 2025.
    • Rp 1.000 Tahun Emisi 1980, dicabut pada 1 Mei 1992, batas penukaran hingga 30 April 2025.
    • Rp 500 Tahun Emisi 1982, dicabut pada 1 Mei 1992, batas penukaran hingga 30 April 2025.
    • Rp 100 Tahun Emisi 1984, dicabut pada 25 September 1995, batas penukaran hingga 24 September 2028.
  2. Uang Logam:
    • Rp 2 Tahun Emisi 1970, dicabut pada 15 November 1996, batas penukaran hingga 14 November 2029.
    • Rp 10 Tahun Emisi 1971, dicabut pada 15 November 1996, batas penukaran hingga 14 November 2029.

BI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap informasi yang beredar dan memastikan untuk menggunakan uang yang masih berlaku sesuai ketentuan.

 

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img