Kementerian Keuangan meluncurkan fitur Pemetaan Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah (PERDANA) pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) pada Rabu (17/6). Peluncuran yang dilakukan secara daring oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani tersebut menjadi bagian dari transformasi Kementerian Keuangan dalam memperkuat tata kelola Transfer ke Daerah (TKD) melalui basis informasi fiskal yang lebih terintegrasi, terstandar, dan berbasis bukti.
PERDANA merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii) dalam mengintegrasikan proses bisnis, data, serta teknologi informasi. Kolaborasi ini mencerminkan semangat Kemenkeu Satu dalam membangun cara kerja yang semakin terhubung, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan pengambilan keputusan fiskal nasional.
Peluncuran PERDANA diikuti oleh 3.025 peserta yang berasal dari pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), berbagai pemangku kepentingan terkait, serta unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan. Partisipasi yang luas tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola TKD sebagai instrumen penting untuk mendukung harmonisasi kebijakan fiskal nasional.
Fitur PERDANA dihadirkan untuk memperkuat fungsi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dalam pengelolaan belanja negara, khususnya Transfer ke Daerah yang merupakan salah satu komponen utama dalam APBN. Melalui fitur ini, kebutuhan pendanaan, kegiatan prioritas, serta output pembangunan daerah dapat dipetakan secara lebih jelas sejak tahap perencanaan.
Dengan adanya PERDANA, Kementerian Keuangan mendorong pengelolaan TKD yang tidak hanya berfokus pada besaran alokasi anggaran, tetapi juga pada hasil dan manfaat pembangunan. Setiap rupiah yang direncanakan dan dibelanjakan melalui skema TKD diharapkan dapat ditelusuri kontribusinya terhadap output pembangunan, lokasi pelaksanaan, kebutuhan yang dipenuhi, serta prioritas pembangunan yang didukung.
Peluncuran PERDANA juga menandai pergeseran penting dalam tata kelola fiskal nasional. Pengelolaan TKD tidak lagi hanya dilihat dari aspek alokasi, penyaluran, dan kepatuhan administratif, tetapi juga dari kemampuan negara dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan daerah, menentukan prioritas, serta mengukur hasil yang dicapai sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, PERDANA menjadi langkah awal dalam memperkuat standardisasi tata kelola TKD yang penggunaannya telah ditentukan. Melalui simplifikasi kebijakan dan standardisasi output, Kementerian Keuangan membangun fondasi data yang lebih kuat untuk mendukung perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan TKD secara lebih efektif.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa data yang dihimpun dalam PERDANA tidak dimaknai sebagai janji alokasi anggaran maupun mekanisme pengusulan pendanaan secara langsung. Data tersebut berfungsi sebagai basis informasi strategis untuk memetakan kebutuhan pendanaan kegiatan pembangunan prioritas daerah sekaligus mendukung proses analisis dan pembahasan kebijakan TKD dalam kerangka harmonisasi kebijakan fiskal nasional.
Ke depan, PERDANA diharapkan menjadi fondasi penting dalam transformasi tata kelola transfer ke daerah yang semakin kredibel, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dengan dukungan basis data yang lebih kuat dan terintegrasi, Kementerian Keuangan terus mendorong pengelolaan fiskal yang semakin responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































